Sabtu, 03 April 2010

KAPOLRI DI DESAK SERIUS SELIDIKI DUGAAN KETERLIBATAN BINTANG 3

Jakarta - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) didesak serius menidaklanjuti dugaan keterlibatan jenderal bintang 3 dalam kasus Gayus Tambunan. BHD harus menindak siapa pun yang bersalah dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPR, Pieter C Zulkifli, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (3/3/2010).

"Saya memuji keberanian Kapolri mengungkap masalah ini. Dan saya yakin rakyat akan semakin memberikan apresiasi positif terhadap Polri jika Kapolri tidak setengah-setengah membongkar dan menindak semua aparatnya yang terlibat dalam permainan yang tidak terpuji," kata Pieter.

Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, Komisi III akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri dan Jaksa Agung terkait kasus Gayus Tambunan. Dalam forum itu Komisi III akan menggali berbagai info tentang kasus tersebut, termasuk mengenai lemahnya manajemen kontrol di Polri dan Kejaksaan.

"Sangatlah penting bagi kita (DPR) untuk mengetahui lebih spesifik kasus tersebut. Kita juga akan mempertanyakan apakah ada perwira tinggi lain yg terlibat kasus ini. Semuanya harus dibongkar, tidak boleh ada yang ditutupi. Bintang 2, 3, atau 4 jika bermasalah harus ditindak. Sudah waktunya masyarakat tahu tentang hal ini," tegas Pieter.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR lainnya Bambang Soesatyo mengungkapkan ada indikasi keterlibatan jenderal bintang 3 dalam kasus Gayus Tambunan. Namun poltisi Partai Golkar ini enggan menyebut langsung nama perwira Polri tersebut.

"Ada indikasi perwira di atas bintang satu. Untuk itu pemeriksaan kalau perlu sampai bintang tiga," kata Bambang.

Terkait kasus ini, Mabes Polri telah mencopot Brigjen Pol Edmond Ilyas dari jabatan Kapolda Lampung terkait kasus Gayus. Edmon yang pernah menjabat Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri saat ini berstatus terperiksa.

Dua perwira Mabes Polri juga sudah dibebastugaskan dari Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah Kombes Pol Pambudi dan Kombes Pol Eko Budi. Mabes Polri juga sudah menetapkan tersangka, yakni Kompol Arafat dan AKP S



SUMBER : www.Detiknews.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar